PPAT
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan ketentuan PP No. 37/1998, PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Kami siap berkoordinasi dan bersinergi dengan para pengusaha properti, pengembang (developer) dan kontraktor, serta juga memberikan layanan dan konsultasi jasa pertanahan kepada masyarakat baik perorangan maupun badan hukum khususnya di Kota Makassar, baik itu yang berhubungan dengan jual beli tanah, rumah, ruko, gedung dll.
Adapun Layanan 8 Akta yang dibuat oleh PPAT :
1. Akta Jual Beli (AJB)
2. Akta Tukar Menukar
3. Akta Hibah
4. Akta Pemasukan Kedalam Perusahaan (Inbreng)
5. Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
6. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Tanah Hak Milik
7. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
8. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)