Notaris
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, yaitu:
1. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
2. Akta Kuasa
3. Akta Kesepakatan Bersama
4. Akta Perjanjian
5. Akta Sewa Menyewa
6. Akta Pernyataan
7. Akta Perjanjian Kawin (Prenuptial dan Postnuptial Agreement)
8. Akta Pendirian dan Perubahan Badan Hukum/Badan Usaha :
-Perseroan Terbatas (PT) ( Akta Peralihan/Jual Beli Saham, Akta Perubahan Anggaran Dasar, Akta Kuasa Direksi)
-Commanditaire Venootschaap (CV)
-Firma-Koperasi
-Yayasan
-Usahan Dagang (UD)
-Perkumpulan
-Organisasi
-Lembaga
9. Pengurusan Legalitas Perusahaan/Pendaftaran OSS :
-Nomor Induk Berusaha (NIB)
-Surat Keterangan Domisili Usaha
-Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
-Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk CV
-Tanda Daftar Gudang (TDG)
-Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
-Surat Peruntukan Penggunaan Lahan (SPPL)
10. Pembuatan Akta Fiducia
11. Akta Surat Keterangan Waris (SKW)
12. Akta Wasiat (Testament)
13. Legalisasi dan Waarmerking
14. Pembuatan Akta Perikatan Lainnya